Kabupaten Tambrauw adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat, Indonesia.[2] Pusat pemerintahan berada di Fef.[2]
Dasar hukum pembentukan kabupaten ini adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 dengan perubahan Pasal 3 ayat (1) sesuai
Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25
Januari 2009. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008.
Penunjukan pejabat bupati sementara dilakukan pada tanggal 15 April
2009 di Jakarta dengan menunjuk Menase Paa sebagai pejabatnya.[3]
Lihat Peta Lebih Besar