Kabupaten Puncak adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Mendagri Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008.[2]
Kabupaten Puncak adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya.
(Sumber Wikipedia )
Kabupaten Puncak adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya.
(Sumber Wikipedia )
Lihat Peta Lebih Besar